ACEHFOOTBALL.net — Gonjang-ganjing saham Persiraja Banda Aceh belum berakhir. Hitung-piutang antara dua manajemen kembali menyita mata pisau publik. Faktanya Persiraja diakuisisi Rp 1 Miliar, saat ada sisa dana sebesar Rp 650 juta.
Presiden Persiraja Zulfikar SBY kepada media, Jum’at (20/1/2023) mengatakan, akan melunasi sisa pembelian saham PT. Persiraja Lantak Laju kepada Nazaruddin Dek Gam. “Saya berniat menyelesaikan kewajiban Rp 650 juta itu. Kita cari caranya, kita selesaikan,” jelas Zulfikar kepada media.
Menurut dia, uang panjar Rp 350 juta belum bisa dikembalikan oleh Dek Gam, karena pelunasan untuk termin kedua dananya dipakai untuk merehab stadion (Stadion H Dimurthala).
Dikatakan, jika Dek Gam ingin mengambil alih Persiraja karena pihaknya belum membayar lunas saham, perlu musyawarah dan manajemen terlebih dahulu. “Manajemen baru telah menggelontarkan dana yang terbilang besar, dan hal itu tentunya perlu mekanisme yang jelas,” urai dia.
“Tentunya harus dilakukan musyawarah dulu kepada pihaknya bila ingin ada pergantian hak milik,” tegas Zulfikar yang akrab disapa Ustadz Jol ini.
Dikatakan, sebelum dirinya berani mengambil alih Persiraja, Dek Gam pernah menjanjikan akan mencarikan sponsor dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tapi, kata Zulfikar, sampai saat ini satu sponsor pun belum ada yang datang.
Kemudian Zul menyatakan, awal mula mengambil alih PT Lantak Laju Persiraja itu dari Nazaruddin Dek Gam, atas keperihatinannya terhadap klub itu di zona kritis atau “sakaratul maut”.
“Dengan niat awal saya, keprihatinan atas kondisi klub Persiraja. Klub yang dicintai masyarakat Aceh, maka saya bertemu dengan Pj Gubernur Aceh Pak Ahmad Marzuki, membicarakan ini,” kata Zulfikar.
“Saat bertemu dengan Dek Gam dan negosiasi, saat itu saya disuruh membayar 1 miliar rupiah, namun saya sampaikan tidak punya uang. Saya hanya bayar 350 juta dan disuruh 650 juta dibuat dalam bentuk cek untuk pengikat saja,” jelasnya.
Dari situ, sejak awal, kata Zul, dia sudah menyatakan tidak punya uang lagi sebesar itu. Bahkan dia sudah menyampaikan juga jangan pernah menggunakan cek itu karena memang tidak ada uangnya.
Kemudian, Dek Gam menyatakan nanti akan terbayar dengan tambahan subsidi dari PT LIB sebesar Rp800 juta. “Nanti akan terbayar, karena klub dapat subsidi dari LIB 800 juta jadi bisa melunasinya,”
“Jadi, cek itu hanya jaminan kemudian nanti ada pemasukan klub dari tiket penonton dan lainnya,” tuturnya.
“Dek Gam ini pernah menyebut Persiraja akan dilepas secara gratis, dan juga sempat muncul di publik,” sebut Zulfikar.
Nyatanya, musibah terjadi di pertandingan perdana Persiraja vs PSMS Medan hingga akhirnya Liga 2 resmi dihentikan.
“Pada saat proses negosiasi itu juga, sebetulnya sudah berjalan baik, apalagi ditambah munculnya Tim Transisi yang membuat Bang Dek Gam marah saat itu ke Ketua Tim Reza Kamilin dan Ardiansyah,” ungkapnya.
Zulfikar menuturkan saat selesai serah terima itu, dia juga sempat berbicara kepada Dek Gam terkait keterangan apa yang disampaikan ke publik selama proses ini.
Dalam menjaga marwah Dek Gam sebagai Anggota Komisi III DPR RI, kata Zul, maka dirahasiakan proses peralihan itu dengan pembelian senilai Rp 1 miliar.
Dia mengaku sudah mencoba menghubungi pihak Dek Gam setelah somasi tersebut dilayangkan, tapi belum ada respon. “Saya sudah coba hubungi via telpon, whatsapp tapi tidak direspon. Kami berharap ada titik terang untuk permasalahan ini, karena kami selalu terbuka di sekertariat Persiraja,” ujar dia.
Sebagai informasi, mantan Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam melayangkan somasi kepada Zulfikar SBY untuk segera melunasi sisa pembayaran saham PT. Persiraja Lantak Laju sebesar Rp 650 juta.
Dek Gam melalui kuasa hukumnya, Askhalani menuding Zulfikar belum melunasi pembelian 80% saham milik Dek Gam, menurut Askhalani, Zulfikar belum melunasi sebesar Rp 650 juta dari total Rp 1 miliar nilai saham tersebut.
Tahap pertama, kata Askhalani, Zulfikar telah membayarkan panjar sebesar Rp 350 juta pada 22 Agustus 2022. Lalu, Zulfikar memberikan cek BSI nomor: CB 415051 yang akan dibayarkan tanggal 22 November 2022.
“Namun hingga tempo kesepakatan yang bersangkutan belum juga dibayarkan,” ujar aktivis antikorupsi ini.
Dalam perjanjian akta Nomor 108/SL/VIII/BA/2022 bila pihak kedua Zulfikar tidak mampu membayar sesuai tanggal perjanjian, maka perjanjian itu batal.
“Di situ tertulis bila kesepakatan itu batal, maka uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” kata dia kepada awak media.
Discussion about this post