ACEHFOOTBALL.net — Panitia Pelaksana Turnamen Soccer Match Krueng Mane mengajukan banding atas keputusan komisi disiplin Asprov PSSI Aceh. Komdis memutuskan sanksi larangan terlihat dalam aktivitas sepak bola selama dua tahun kepada panpel.
Panpel Turnamen Soccer Match Krueng Mane sudah melayangkan banding kepada Komdis PSSI Aceh per 2 Juni 2023. Protes itu terkait sanksi larangan kepada Panitia Pelaksana Soccer Match Krueng Mane 2023 terhadap Penanggung Jawab Kegiatan (Ade Zulfadhli) Ketua Panitia (Syech Mulyadi) dan Sekretaris Panitia (Munawir).
Putusan itu tertuang dalam surat Putusan Komite Disiplin ( Komdis ) Asprov PSSI Aceh Nomor 01/KD-PSSI Aceh/V/2023 tentang sanksi larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas Sepak Bola baik dilingkungan PSSI maupun di Event daerah lainnya selama 2 (dua) tahun.
Berikut ini isi surat banding tersebut:
Bersama ini kami menyatakan Banding Terhadap Keputusan tersebut dengan menyampaikan bantahan serta bukti-bukti terhadap duduk perkara serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam keputusan yang dimaksud.
1. Bahwa benar Panitia Pelaksana tidak meminta Rekomendasi dari Plt Askab PSSI Aceh Utara, hal tersebut berdasarkan rekam jejak semua pelaksana Turnamen Tarkam di Kabupaten Aceh Utara tidak pernah dikeluarkan Surat Rekomendasi dari Askab setempat, fakta ini sesuai dengan pernyataan Saudara Dahlan Ishak mantan Ketua Askab PSSI Aceh Utara yang menyatakan bahwa selama menjabat sebagai ketua Askab belum pernah menandatangani Rekomendasi untuk pelaksanaan Turnamen Sepak Bola Tarkam.
2. Bahwa Panitia Pelaksana menyatakan tidak mengetahui penunjukan Saudara Mansur Yahya sebagai Plt Askab PSSI Aceh Utara, secara resmi Panitia Pelaksana Soccer Match Kreung Mane 2023 baru mengetahui Saudara Mansur Yahya sebagai Plt Ketua Askab setelah menerima surat Askab PSSI Aceh Utara Nomor: 06/Askab-PSSI/AU/V/2023 yang ditandatangani oleh Saudara Mansur Yahya serta Sekretaris Zubir tentang yang dalam perihalnya tersebut permohonan, sementara konsideran surat sulit dipahami substansinya.
3. Bahwa merujuk Surat Asprov PSSI Aceh Nomor: 72.1/PSSI-Aceh/V/2023 Tanggal 24 Mei 2023 yang meminta kepada Komdis PSSI Aceh untuk melakukan persidangan Turnament Soccer Match Krueng Mane 2023 yang di VONIS ILEGAL. Kami dapat menyampaikan bahwa izin kegiatan Turnamen yang dimaksud secara Resmi dikeluarkan oleh wilayah Hukum Porles Lhokseumawe, proses pengajuan izin kegiatan kami ajukan dengan melengkapi ketentuan serta persyaratan yaitu, Surat Permohonan, Surat Izin Penggunaaan Stadion, Rekomendasi dari Muspika setempat, Susunan Panitia Pelaksana serta Sketsa Stadion. Berdasarkan syarat tersebut pihak Polres Lhokseumawe mengeluarkan Surat Izin Kegiatan serta Surat Penugasan Personil Pengamanan.
Bahwa Rekomendasi Askab PSSI Aceh Utara ternyata tidak menjadi bahagian dari persyaratan untuk Izin Kegiatan, justru dalam hal ini Plt Askab PSSI Aceh Utara telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan serta MOU Kerjasama antara PSSI dan POLRI Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dengan tidak menyampaikan pemberitahuan dalam bentuk sosialisasi atau pemberitahuan secara resmi kepada pelaksana kegiatan Sepak Bola Tarkam di wilayah hukum Polres Lhokseumawe serta kepada Institusi yang mengeluarkan izin keramaian yaitu Polres Lhokseumawe terhadap perlunya rekomendasi Askab PSSI setempat.
4. Bahwa Pernyataan Asprov kepada panitia Soccer Match Krueng Mane 2023 terhadap penugasan wasit tidak ditugaskan oleh Askab Aceh Utara adalah pernyataan yang sangat keliru serta menjadi bukti kelalaian serta kelemahan Plt Askab PSSI Aceh Utara. Panitia Pelaksana secara resmi meminta Penunjukan Perangkat Pertandingan Kepada Askab PSSI Aceh Utara melalui Surat Nomor: 014/SP-PANPEL/V/2023 Tanggal 24 April 2023 , surat tersebut sebagaimana lazimnya kami serahkan kepada koordinator Wasit Wilayah Barat Aceh Utara Saudara Iskandar dan seterusnya yang bersangkutan mengirimkan perangkat wasit untuk setiap pertandingan.
5. Panitia Pelaksana Soccer Match Kreung Mane 2023 juga menyatakan bahwa Komisi Disiplin Asprov PSSI Aceh melakukan kelemahan dalam Sidang Komisi Disiplin yaitu secara etika bahwa persidangan di awali serta di akhiri tanpa ucapan salam sebagaimana tata krama dalam Syariah kita. Selanjutnya Komisi Disiplin juga telah melakukan kekeliruan dengan melakukan penafsiran berbeda terhadap Pasal 2 Ayat 1 Kode Disiplin, secara tegas Pasal tersebut berbunyi bahwa Kode Disiplin PSSI berlaku untuk setiap Pertandingan dan untuk Kompetisi Resmi, bahwa Komisi Disiplin menafsirkan frasa kata “Setiap Pertandingan” berlaku secara menyeluruh agar upaya pembenaran untuk memiliki kewenangan memeriksa, mengadili serta memutuskan Sanksi untuk Panitia Pelaksana Soccer Match Krueng Mane 2023.
Bahwa Komisi Disipiln juga telah melakukan kesalahan yaitu menjatuhkan sanksi terhadap personil panitia yang tidak dihadirkan dalam persidangan atas nama saudara Ade Zulfadhli selaku Penanggung Jawab Kegiatan serta saudara Munawir selaku Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan. Bahwa pertandingan resmi adalah rangkaian kegiatan atau pertandingan kompetisi yang telah termuat dalam kalender tetap PSSI.
Untuk Soccer Match Krueng Mane 2023 jelas adalah Even yang bersifat antar kampung (TARKAM) sehingga kurang relevans apabila dijerat dengan Pasa 2 Ayat 1 Kode Disiplin. Bahwa Sidang Komisi Disiplin yang telah dilakukan terhadap Panitia Pelaksana Soccer Match Krueng Mane 2023 adalah sidang Komisi Disiplin pertama senpajang sejarah Sepak Bola Untuk Even Antar Kampung di bawah Asprov PSSI Aceh. Kami menduga bahwa apa yang telah dilakukan Asprov PSSI Aceh terlalu berlebihan serta bukan dalam rangka melakukan pembinaan Sepak Bola secara menyeluruh tetapi lebih kepada dendam dari ekses Musprov Asprov PSSI yang lalu.
Terkait hal di atas, kami Panitia Pelaksana Sepak Bola Soccer Match Kreung Mane 2023 meminta kepada Komite Banding untuk melihat secara jernih akar persoalan berdasarkan fakta dan data yang kami sampaikan. serta meminta kepada Komisi Banding untuk membatalkan sanksi yang telah dikeluarkan untuk Panitia Pelaksana Soccer Match Krueng Mane 2023.
Demikian surat permohonan Banding serta Pernyataan ini kami buat dangan harapan adanya keputusan yang memberikan perlindungan/Payung Hukum kepada penyelenggara even Sepak Bola ditingkat antar kampung.
Panitia Pelaksana TURNAMEN SEPAK BOLA SOCCER MATCH KRUENG MANE 2023
Ketua Pelaksana : Syech Mulyadi
Sekretaris : Munawir
Penanggung Jawab : Ade Zulfadhli
Discussion about this post